Jumat, 26 September 2008

Cara Bijak Kelola THR


Seminggu menjelang lebaran, THR seharusnya sudah diterima dong, karena mengacu kepada Surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 4 tahun 1994, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan di perusahaan-perusahaan swasta, THR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Besarnya THR yang harus dibayarkan adalah karyawan yang memiliki masa kerja di atas satu tahun, berhak mendapatkan THR satu bulan gaji. Tapi ada yang cukup unik nih, menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans) Erman Suparno, kewajiban perusahaan tiap menjelang hari raya ini bisa diganti berupa barang. Wah wah wah, kalo perusahaannya toko buku THRnya buku bagaimana tuh. Ha ha ha… Nah banyak orang yang sudah terima THR tapi masih tetap kurang atau setelah selesai lebaran malah meninggalkan hutang, kita perlu tahu cara bijak mengelola THR.

1. Bayar kewajiban zakat, sedekah, dsb.
2. Bayar THR untuk orang yang bekerja dengan anda.
3. Bila memiliki hutang,gunakan sebagian THR untuk melunasinya, paling tidak menguranginya
4. Rayakan lebaran dengan tidak berlebihan. Lebaran tidak harus dengan makanan yang berlimpah dan pakaian baru.
5. Siapkan anggaran untuk mudik. Memesan bus, kereta, pesawat jauh-jauh hari biasanya lebih murah.
6. Sediakan sejumlah uang untuk membeli oleh-oleh untuk keluarga.
7. Bagi suami istri bekerja, gunakan THR suami untuk keperluan lebaran dan THR istri membayar hutang atau ditabung.
8. Sisihkan dana THR minimal 10% untuk ditabung.



Semoga bermanfaat. http://RusdyGunawan.blogspot.com

Tidak ada komentar: