Tarif PPh tertinggi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri pada RUU PPh tahun 2009 turun dari 35% menjadi 30%. Wajib Pajak Orang Pribadi akan dikenakan pajak progresif dengan lapisan dan tarif sebagai berikut:
1. PKP sampai dengan Rp 50 juta dikenakan tarif sebesar 5%;
2. PKP Rp 50 juta s.d Rp 250 juta dikenai tarif sebesar 15%;
3. PKP Rp 250 juta s.d Rp 500 juta dikenai tarif 25%;
4. PKP di atas Rp 500 juta dikenai tarif sebesar 30%.
Rabu, 20 Agustus 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar