Rabu, 28 Mei 2008

Usul Baru PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

Pajak Penghasilan yang tidak kena pajak yang saat ini Rp.13,2 juta/tahun diusulkan naik menjadi Rp.60 juta/tahun oleh Fraksi-fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan PKB. Sedangkan PAN mengusulkan Rp.30 juta/tahun dan PKS Rp.18 juta/tahun. Kali ini kita harus mendukung usulan wakil rakyat ini. Tapi pemerintah sungguh aneh, mengusulkan PTKP turun menjadi Rp.12 juta/tahun. Heran, benar-benar aneh, bagaimana PTKP bisa turun? BBM naik, harga barang naik, inflasi jadi tinggi, daya beli menurun, harusnya batas penghasilan kena pajak penghasilan dinaikkan. Yang masuk akal sih usulan PDIP, Golkar, PKB dan PAN. Setuju?

Tidak ada komentar: